Desa Pasir Sakti
Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - 18
Administrator | 01 Juli 2022 | 92 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
01 Juli 2022
92 Kali Dibaca
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Dasar Hukum PPID Desa adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
- Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
- Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3106
Populasi
2941
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
6047
3106
Laki-laki
2941
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6047
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUWARTO
Sekretaris Kepala Desa
RIADI
Kasi Pemerintahan
ANI MAGHFIROH
Kasi Kesejahteraan Rakyat
ZAINI
Kasi Pelayanan
SRI AYU NINGSIH, S.T
KAUR UMUM
ENDANG SUSILOWATI
Kasi Perencanaan
Eko Supono, SS
Kaur Keuangan
Suwarni, S.E
kepala Dusun I
M. Parsomo
kepala Dusun II
Wahyudianto
Kepala Dusun III
Sutego
Kepala Dusun IV
Sunari
Kepala Dusun V
Erwin Suprio
Kepala Dusun VI
Nur Ikwan
Kepala Dusun VII
DWI WIDOYOKO
Kepala Dusun VIII
M. Amin Azis
Admin
JANATUL INDRIANI
Desa Pasir Sakti
Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 11:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
351 Kali
Wisata di Lampung Timur, Taman hingga Laut Bikin Gak Mau Pulang!
107 Kali
PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHUN 2024 DESA PASIR SAKTI KECAMATAN PASIR SAKTI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

106 Kali
Pasar Pulosari Desa Pasir Sakti
101 Kali
Desa Pasir Sakti: Surga Tersembunyi Suguhkan Kuliner Bandeng yang Direkomendasi Konten ini telah
75 Kali
CURHAT JUMAT POLSEK PASIR SAKTI BERSAMA MASYARAKAT DESA PASIR SAKITI
74 Kali
MUSDESUS PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
71 Kali
PRAMONEV Program dana Desa Tahun 2022 baik Sarpras Dan Non Sapras
16 Kali
Kejati Lampung Resmikan Aula dan Grebek Panen Mitra Adhyaksa di Pasir Sakti
12 Kali
Rapat Pemantapan & Konsolidasi Kunjungan Kajati dan Grebek Panen
12 Kali
PENINGKATAN DAN PELATIHAN KAPASITAS LINMAS DESA PASIR SAKTI
11 Kali
Jumat Ceria Bersama Lansia di Pulau Damar Island: Sehat dan Bahagia di Usia Senja
13 Kali
Aksi Pamong & Kepala Desa Gotong Royong di Rumah Warga Desa Pasir Sakti, Kecamatan Lampung Timur
12 Kali
Sinergi Mahasiswa dan Warga: Menanam Harapan, Membangun Desa Pasir Sakti Berjaya
12 Kali
GAPOKTAN Pasir Sakti Gelar Pembagian Sembako dan Pemotongan Tumpeng dalam Rangka HUT ke-49
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 26 |
| Kemarin | : | 4 |
| Total | : | 38,825 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.2 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar