Desa Pasir Sakti

Kecamatan Pasir Sakti
Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Artikel

Alur Keberatan Informasi Publik

Administrator

01 Juli 2022

62 Kali Dibaca

ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA 

1) Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui :

    A) datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).

    B) melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website. 

    C) mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.

2) Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.

3) Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.

4) Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.

5) Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.  

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUWARTO

Sekretaris Kepala Desa

RIADI

Kasi Pemerintahan

ANI MAGHFIROH

Kasi Kesejahteraan Rakyat

ZAINI

Kasi Pelayanan

SRI AYU NINGSIH, S.T

KAUR UMUM

ENDANG SUSILOWATI

Kasi Perencanaan

Eko Supono, SS

Kaur Keuangan

Suwarni, S.E

kepala Dusun I

M. Parsomo

kepala Dusun II

Wahyudianto

Kepala Dusun III

Sutego

Kepala Dusun IV

Sunari

Kepala Dusun V

Erwin Suprio

Kepala Dusun VI

Nur Ikwan

Kepala Dusun VII

DWI WIDOYOKO

Kepala Dusun VIII

M. Amin Azis

Admin

JANATUL INDRIANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pasir Sakti

Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:33
Kemarin:4
Total:38,832
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.2
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.48682477
Longitude:105.80143631

Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa